Palembang, Gatra.com - Febry Fadly alias Lee, pemilik barang bukti 22 Kg lebih sabu dalam kemasan Teh cina Gwanyinwang yang diduga jaringan sindikat narkoba antar kabupaten dan provinsi terancam hukuman mati.
Dia didakwa pada persidangan di PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (26/03),
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dari Kejati Sumsel, Lee dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.
Diketahui dalam dakwaan terdakwa, kejadian berlangsung pada selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang.
Terdakwa yang sedang berada dirumah mertuanya di Kota Sekayu menerima telepon dari Boby alias Aan alias Koko yang menyuruh ke Palembang. Dia menerima pekerjaan dalam 2 atau 3 hari lagi yaitu mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 buah kotak kardus warna Coklat yang berisikan 24 paket besar narkotika, jenis shabu.
Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan teh China warna Emas bertuliskan Guanyinwang dengan berat 23.712 gram.
“Mereka menerima di depan Apotek K-24 yang beralamat di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Paket narkoba yang diminta Boby alias Aan alias Koko itu, oleh terdakwa akan diberi upah Rp 48 juta. Namun, di tengah perjalanan mengantar sabu tersebut, aksi Lee terendus kepolisian dan pada saat itu dilakukan ditangkap di kawasan Kemang Manis, Palembang.
Usai jaksa membacakan dakwaan, ketua majelis Hakim Paul Marpaung menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.