Karanganyar, Gatra.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Karanganyar, mengandalkan komitmen dari Suyatno dan Suprapto, dua caleg peraih suara tinggi di Pemilu 2024 namun gagal dilantik, dalam menjaga kondusivitas parpolnya. Tanpa aksi unjuk rasa ke partai maupun melibatkan massa merupakan bagian dari komitmen mereka ke PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar, Bagus Selo mengatakan hal itu usai tiga kadernya parpolnya mengundurkan diri dari pencaleg-an pemilu 2024. Berkas pengunduran diri itu telah diserahkannya ke KPU setempat pada pekan lalu.
Tiga caleg yang mengajukan diri itu yakni Suprapto dan Anton Sugianto dari Dapil I untuk Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang. Lalu, Suyanto dari Dapil IV wilayah Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.
"Alasannya, sebelum pelaksanaan pemilu itu sudah ada surat pernyataan pengunduran diri. Yang kedua ada peraturan partai nomor 1 tahun 2023, dari internal partai sesuai dengan peraturan partai sebelum caleg," katanya, Sabtu (30/3).
Dalam perjalanannya, Suprapto melayangkan surat pembatalan undur dirinya. Ia menghendaki tetap nyalon, apalagi perolehan suaranya mencukupi untuk meraih satu kursi DPRD periode 2024-2029.
Bagus mengatakan tiga caleg itu diyakininya sudah berkomitmen tunduk aturan partai. Mereka sudah dipanggil secara pribadi menghadap dirinya. Bahkan Suprapto dipanggil sampai dua kali.
"Beliau-beliau sudah berkomitmen tidak akan melakukan action apa-apa. Anton dan Pak Yanto sudah bisa menerima. Kami sudah berkomunikasi secara kekeluargaan. Kalau mau memperjuangkan dan merasa kurang (penawaran PDI Perjuangan), itu hak pribadinya Suprapto. Asal jangan buat perlawanan misalnya demo. Jika melanggar, artinya harus siap disanksi," katanya.
Dalam pemanggilan itu, Bagus menyodorkan penawaran atau kompensasi ke mereka. Tanpa menyebut bentuk penawaran yang disodorkan ke tiga Calegnya itu, Bagus menyebut diantara mereka menerimanya sehingga tak mempermasalahkan mundur nyaleg.
Ia meyakini seluruh kader PDI Perjuangan memahami situasi yang membuat aturan partai itu diterapkan. PDI Perjuangan memiliki cara mandiri dalam menentukan kader yang lolos pemilu di luar tata cara KPU. Aturan itu termasuk strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong atau KomandanTe.
KomandanTe sendiri terdiri dari tiga Pasukan Bintang-bintang yang membentuk rantai perjuangan. Para pemimpinnya disebut El KomandanTe Bintang 2 di wilayah DPC dan El Komandante bintang 3 di Wilayah DPD.
Dalam hal ini, Suprapto tak ditunjuk menjadi KomandanTe di Karanganyar.
Bagus Selo mengakui, tak semua DPC PDI Perjuangan kabupaten/kota menerapkan sistem elektoral terpimpin alias KomandanTe di pemilu 2024. Mereka yang menerapkannya memiliki pertimbangan untuk memaksimalkan kemenangan PDI Perjuangan, lantaran performanya kurang. Ia menyebut performa PDI Perjuangan kuat di Soloraya, memilih tak menerapkan sistem itu seperti Solo, Boyolali dan Wonogiri.
"Peraturan itu yang bikin Bu Mega (Ketum PDI Perjuangan). Harus tunduk. Memang ada yang enggak seperti Solo, Boyolali dan Wonogiri. Tapi kekuatan PDI Perjuangan di daerah itu bagus. Bahkan perolehan kursi DPRD 50 persennya dikuasai PDI Perjuangan," katanya.
Sementara itu, sebanyak 7 orang calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024 lalu, menemui Dewan Kehormatan Partai (DKP) DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Ketujuh Caleg terpilih tersebut masing-masing, 2 dari Kabupaten Sukoharjo, 4 dari Klaten dan 1 dari Karanganyar. Para Caleg ini terancam tidak dilantik akibat aturan internal partai.
"Kami menyampaikan keluh kesah apa yang dilakukan oleh DPC masing-masing. Saya sendiri telah mencabut surat pengunduran diri itu. Saya sendiri Caleg incumbent. Pileg sebelumnya saya juga menandatangani surat pengunduran diri. Tapi tidak ada masalah. Dengan aturan baru di internal partai, kita dianggap mengundurkan diri,” ujar Suprapto.