Jakarta, Gatra.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat bagi tenaga pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin Gulkarmat Jakarta Timur yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan kepolisian. Ia menyampaikan, terduga pelaku terancam dipecat atau diputus kontraknya apabila terbukti bersalah dan telah mencemarkan nama baik institusi.
“Sudah dipanggil yang bersangkutan oleh Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dan kita BAP. Kita tidak akan melindungi, tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif. Kalau dia memang salah ini sudah mencemarkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan putus kontrak,” tegas Satriadi, Senin (1/4).
Sebelumnya, seorang pria yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial SN, dipolisikan mantan istri setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia lima tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.