Home Pemilu 2024 Hakim MK: Tak Elok Kami Panggil Presiden Jokowi Jadi Saksi

Hakim MK: Tak Elok Kami Panggil Presiden Jokowi Jadi Saksi

Jakarta, Gatra.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat, mengatakan, tidak elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang Sengketa Pilpres 2024. Menurut Arief, tokoh Presiden selaku kepala negara harus dijunjung tinggi.

Meski demikian, Arief tidak menampik ada sejumlah dugaan yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi oleh para pemohon. Terutama, terkait sejumlah dugaan cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ucap Hakim Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).

Arief menjelaskan, bisa saja Mahkamah Konstitusi memanggil dan menghadirkan kepala pemerintahan. Namun, karena Presiden juga merupakan kepala negara dan simbol negara, hal ini tidak dilaksanakan.

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” jelas Arief.

Melihat dinamika akhir-akhir ini, Arief mengaku kalau pilpres tahun ini lebih hiruk-pikuk daripada tahun-tahun sebelumnya. Arief mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi sehingga Pilpres 2024 dipandang berbeda dari perhelatan tahun 2014 dan 2019.

“Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, dilakukan di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” lanjut Arief.

Pelanggaran-pelanggaran ini juga membuat Pilpres 2024 mendapat perhatian yang masif dari masyarakat. Ditambah lagi dengan dalil-dalil dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mencurigai keterlibatan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim tengah mendengarkan keterangan dari empat menteri Jokowi, yaitu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko PMK Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

132