Batang Hari, Gatra.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Ajrisa Windra, kemarin siang mengunjungi lokasi kerusakan ruas jalan kabupaten akibat ulah PT Harapan Sejahtera Bara Bersama (HSBB).
Perjuangan Windra beserta sopir dan dua anak buahnya menggunakan mobil plat merah selama dua jam ternyata sia-sia. Petinggi maupun bawahan pihak PT HSBB tak berhasil ia temui.
Wajar saja, di dalam maupun di luar lokasi tambang batu bara tak kelihatan sama sekali batang hidung manusia. Pintu masuk berpagar seng dililit rantai dan gembok. Pos keamanan pun tampak kosong dari petugas jaga.
Windra kesal bukan kepalang melihat separuh jalan aspal rusak cuma dipasang garis polisi. Sejatinya pihak perusahaan segera melakukan perbaikan agar masyarakat pengguna jalan merasa aman dan nyaman sewaktu melintas.
"Hari ini sengaja kami langsung mengunjungi ke lapangan guna melihat kondisi ruas jalan kabupaten rusak akibat aktifitas penambangan batu bara," kata Windra dikonfirmasi awak media, Jumat (19/4).
PT HSBB sama sekali belum melakukan perbaikan secara maksimal terhadap kerusakan ruas jalan penghubung antar desa dalam Kecamatan Batin XXIV itu. Padahal teguran berupa surat telah dilayangkan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas PUTR sebanyak dua kali.
"Kami telah melayangkan surat sebanyak dua kali, surat pertama tanggal 9 Maret 2024 dan surat kedua tanggal 17 April 2024. Sampai hari ini kondisi kerusakan jalan belum ada perubahan," ujarnya.
Menurut dia, dengan cara yang dilakukan PT HSBB, artinya pihak perusahaan main-main. "PT HSBB tak melihat dampak sosial ketika akses jalan ini terganggu," imbuhnya.
Menurut dia, jalan kabupaten merupakan aset negara. Windra secara lugas mengatakan perbuatan pihak PT HSBB masuk unsur kesengajaan. Tentu masyarakat sejumlah desa bakal merugi, apalagi sewaktu-waktu jalan itu putus akibat longsor.
"Kerusakan jalan bisa menyebabkan ancaman jiwa bagi masyarakat pengguna jalan. Kami minta tanggung jawab PT HSBB serta pemilik IUP PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi harus tegas terhadap kontraktornya," ucap Windra.
Windra lagi-lagi menekankan pihak perusahaan serius menyikapi kerusakan jalan kabupaten. Pemkab Batang Hari tak pernah melarang pihak luar berinvestasi, dengan catatan harus perbaiki semua aset pemerintah bila terjadi kerusakan sengaja maupun tak sengaja.
"Kami ingin keseriusan pihak perusahaan menyikapi kerusakan jalan ini. Silahkan berinvetasi di Kabupaten Batang Hari, tapi harus segera melakukan perbaikan kerusakan jalan yang telah mereka lakukan," katanya.
Windra mengaku kerusakan jalan aspal kabupaten terendus Dinas PUTR dari sosial media. Ia lantas bergegas melayangkan surat pertama pada 9 Maret 2024. Tak ada respon, Windra kembali menyurati PT HSBB kali kedua pada 17 April 2024.
"Jika surat kedua kami tak diindahkan pihak perusahaan, kami akan berkoordinasi dengan Polres Batang Hari guna menyikapi permasalahan kerusakan jalan ini. Kalau ditemukan adanya ranah pidana, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Penanganan terhadap kerusakan jalan kabupaten, kata Windra berkisar Rp 500 juta jika dilakukan perbaikan secara teknis. Sisi kiri jalan merupakan tebing terjal, ketika tanah ketarik ke kanan, Windra memastikan akses jalan akan putus.