Jakarta, Gatra.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa, pagu indikatif Kementerian PUPR tahun anggaran 2025 sebesar Rp75,63 triliun.
“Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan Nomor MK 02 2024 dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor D8 PP0403 2024, tanggal 5 April 2024 ditetapkan pagu indikatIf Kementerian PUPR tahun 2025 sebesar Rp75,63 triliun,” kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama DPR komisi V pada Kamis (6/6).
Basuki juga menjelaskan bahwa, dari total pagu indikatif tersebut, akan dialokasikan ke Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp26,53 triliun.
Kemudian, dialokasikan untuk Bidang Bina Marga sebesar Rp32,31 triliun. Lebih rinci digunakan untuk infrastruktur jalan senilai Rp9,94 triliun, dan infrastruktur jembatan sebesar Rp5,64 triliun, peningkatan aksesibilitas flayover/underpas/terowongan sepanjang 324 meter senilai Rp0,13 triliun, peningkatan konektivitas jalan bebas hambatan sepanjang 26 kilometer senilai Rp2,18 triliun, reservasi rutin jalan dan jembatan nasional serta revitalisasi drainase senilai Rp10,57 triliun,dukungan IKN senilai Rp1,66 triliun, dan dukungan manajemen senilai Rp2,19 triliun.
Selanjutnya, dialokasikan untuk Bidang Cipta Karya senilai Rp10,48 triliun. Digunakan untuk, Air minum senilai Rp1,59 triliun, Sanitasi Rp3,03 triliun, pengembangan kawasan pemukiman Rp0,84 triliun, bina bangun gedung Rp1,47 triliun, dan prasarana strategis Rp2 triliun.
Lebih lanjut, dialokasikan juga sebesar Rp4,53 triliun untuk Bidang Perumanan tahun 2025. Rinciannya, sebesar Rp3,16 triliun digunakan untuk rumah susun, Rp0,25 triliun untuk rumah khusus, Rp0,40 triliun untuk rumah swadaya, Rp0,15 triliun untuk rumah umum dan komersial, dan Rp0,57 triliun untuk dukungan manajemen dan teknis lainnya.
Terakhir akan dialokasikan untuk dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya sebesar Rp1,77 triliun.
Dalam kesempatan itu, Basuki juga menjelaskan bahwa pagu indikatif tersebut jauh di bawah usulan kebutuhan anggaran Kementerian PUPR tahun anggaran 2025, yang tertuang dalam surat Menteri PUPR nomor KU 0102-Mn/231 Tanggal 4 April 2024 yang sebesar Rp212,577 triliun.