Home Regional Polda Jateng Ringkus Perampok Toko Emas di Blora dan Ungkap Pembunuhan di Sukoharjo

Polda Jateng Ringkus Perampok Toko Emas di Blora dan Ungkap Pembunuhan di Sukoharjo

Semarang, Gatra.com - Jajaran reserse Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dua kasus menonjol yakni perampokan bersenjata api toko emas di Blora dan pembunuhan di Sukoharjo.

Sebanyak enam orang tersangka diringkus masing-masing MM (27), AP (41), dan GS (29) pelaku perampokan Toko Mas Murni Blora serta pelaku pembunuhan di Sukoharjo yakni DP (22), RMS (21) dan GS (29).

“Perampokan di Toko Mas Murni Blora dilakukan saat akan tutup. Dua pelaku masuk ke toko mengancam karyawan dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (23/4).

Pada aksi perampokan di Toko Mas Murni Blora pada 16 April 2024, para pelaku menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase Toko Mas Murni Blora dengan total berat 1,5 ons senilai Rp150 juta.

Anggota Satreskrim Polres Blora dibantu Ditreskrimum Polda Jateng yang melakukan penyelidikan kasus tersebut pada 21 April 2024 dan meringkus tiga tersangka MM, AP, dan GS di Tulungagung, Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, dua buah handphone, satu unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta.

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ujar Kapolda Jateng.

Kasus menonjol kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo pada 14 April 2024.

Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto, kemudian bersama Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan. Satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” katanya.

Pelaku RMS yang ditangkap dirumahnya mengakui perbuatan ikut melakukan pembunuhan pada 8 April 2024 bersama dua orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya DP (22) dan GS (29) pada 22 April 2024.

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP, RMS dan GS. Ketiganya berteman dan mengenal korban,” jelas Kapolda Jateng.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban SRN, dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Ahmad Luthfi.

116