Home Regional KPK Sita 8 Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Kota Mataram

KPK Sita 8 Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Kota Mataram

Mataram, Gatra.com –‎ Penguasaan mobil dinas oleh unsur pimpinan DPRD Kota Mataram melebihi dari satu unit mobil dinas yang seharusnya dipegang, akhrinya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak tanggung-tanggung Komisi antirasuah ini menyita 8 unit mobil dinas dari tiga unsur pimpinan dan salah satu Kasubag di DPRD Kota Mataram.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangannya di Mataram, Rabu petang (8/5), mengungkapkan, tujuh mobil dinas yang dikuasai tiga pimpinan DPRD dan satu mobil dinas digunakan oleh salah seorang kasubag di DPRD Kota Mataram.

“Sekarang kami tarik 8 mobil dinas itu. Tujuh dari pimpinan dewan. Satunya lagi dipegang staf,” kata Dian saat penyerahan mobil dinas di halaman Kantor Wali Kota Mataram.

Adapun rincian mobil dinas yang ditarik adalah tiga unit dari Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi. Yaitu Nissan X-Trail 2.0 M/T tahun 2014, Toyota Kijang Innova tahun 2005 dan Avanza tahun 2011. Selanjutnya, ada tiga unit mobil dinas yang dipegang Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd Rachman jenis sedan Toyota Altis tahun 2013 dan Isuzu Panther tahun 2013.

Satu mobil dinas jenis Toyota Altis yang dikuasai Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Nyanyu Ernawati. Satu mobil dinas lagi dipegang oleh staf Sekretariat DPRD Kota Mataram yang menjabat kasubag.

“Ada enam unit mobil yang dikembalikan ke KPK. Satu mobil lagi itu dipakai untuk menjemput Isuzu Panther. Jadi kami tunggu nanti itu jadi 8 unit mobil,” ujarnya.

Menurut Dian, secara aturan, satu orang pimpinan dewan hanya boleh menguasai satu mobil dinas. Namun sebaliknya di Kota Mataram, Ketua DPRD pegang empat, wakil lainnya ada yang pegang tiga dan dua. Artinya harus kembalikan tujuh. Yang boleh dibawa hanya satu unit.

KPK juga mempertanyakan seorang kasubag di Sekretariat DPRD Kota Mataram diketahui menguasai satu mobil dinas jenis sedan Toyota Altis.

“Padahal yang boleh membawa mobil dinas adalah pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian atau kepala bidang. Masak kasubag atau apalah jabatannya pegang mobil begitu. Kan tidak boleh,” ujarnya.

Dian dan jajarannya, mengapreasiasi pimpinan dewan dan lainnya yang sudah mengembalikan mobil dinas tersebut ke Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Ia berharap DPRD Kota Mataram menjadi contoh. Karena mobil pimpinan dewan tersebut ada yang digunakan oleh pengurus pramuka dan lainnya.

“Mau kita bawa ke mana sih mobil di kota yang kecil ini. Jadi kasih contoh yang baik. Saya minta ini sudah cukup jangan terulang lagi,” katanya.

KPK memastikan akan melakukan pengawasan dan siap melakukan upaya lanjutan jika dikuasai lagi oleh dewan. “Tolong teman-teman pantau terus. Masing-masing pimpinan dewan kan sudah punya satu. Kalau dipakai dewan lagi laporkan ke kami dan bisa kami laporkan APH (aparat penegak hukum) soal penggelapan aset,” tegasnya.

Nantinya setelah menjabat, mobil dinas tersebut tidak boleh dilelang untuk diri sendiri. Karena mobil yang bisa dilelang untuk diri sendiri untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati atau Wali Kota.

144