Mataram, Gatra.com - Polresta Mataram melalui Tim Satuan Reserse Kriminal akhirnya membekuk terduga pelaku kasus penipuan online berinisial ANS (37) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Kami saat ini sedang dalam perjalanan bersama pelaku menuju Kota Mataram. Iya, tim kami sekarang masih dalam perjalanan menuju Mataram usai berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Pemalang,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada sejmlah media pada Jumat (10/5).
Menurutnya, penangkapan ANS ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online.
Dalam kesepakatan jual-beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Apabila barang sudah diterima, maka pembeli wajib melunasi pembayaran.
“Jadi, korban sudah mengirimkan uang muka Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian,” tandasnya.
Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan usai pembayaran uang muka tidak kunjung datang.
“Karena merasa tertipu dengan pelaku, korban melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan,” tandasnya.
Hasil penyelidikan, terungkap keberadaan dari pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut berdomisili di Pemalang.
“Kami pun melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ukapnya.
Reskrim Polresta Mataram akhirnya berangkat ke Pemalang. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin, 6 Mei 2024.
Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa dasar dari penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.