Home Hukum Dugaan Korupsi Mantan Sekdes Cendono-Kudus Masuki Tahap Baru

Dugaan Korupsi Mantan Sekdes Cendono-Kudus Masuki Tahap Baru

Kudus, Gatra.com – Dugaan kasus korupsi yang membelit FR (58), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Senin (13/5).

"Sekdes Cendono periode 2002–2021 ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tanah Kas Desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 20212, dan 2014," ujarnya.

Dijelaskan, FR menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono dengan menjual enam bidang Tanah Kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi.

"Polisi juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah tersangka di wilayah Kecamatan Dawe," imbuhnya.

Hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen, antara lain satu berkas Persetujuan Penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono.

Kemudian satu berkas tanda terima penyerahan 42 SHM atas nama Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.

Satu berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp70.000.000 dan satu berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.

"Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," jelasnya.

Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"FR diancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, eks Sekdes Cendono periode 2002–2021, FR diduga menjual tanah kas Desa Cendono.

Kejadian berawal pada tanggal 30 September 2003 telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nama Tas’an Wartono seluas 77.193 m2.

"Sebanyak 42 SHM atas nama Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004, kemudian diserahkan kepada tersangka yang saat itu menjabat Sekdes," ujarnya.

Namun sampai saat ini, hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai asset desa, sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara Rp28 juta hingga Rp120 juta dengan total Rp243 juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari Tas’an Wartono uang sebesar Rp600.000.000, dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli tujuh bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp199.800.000.

Namun pada tahun 2014 1 bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual dari tersangka kepada Sholicin seharga Rp70.000.000.

"Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemdes Cendono," katanya.

Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar, pada tahun 2021 saat mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Kemudian dari Kantor Pertanahan menemukan lima bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang objek tanah yang sama terdapat dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda).

"Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada lima bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp982.500.000.

206