Home Hukum KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di Telkom

KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di Telkom

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang. Hal ini sesuai kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero.

“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan Tim Penyidik. Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan pada Senin (27/5).

Sebelumnya, penyidik KPK sudah berproses dengan pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom (Persero). Setidaknya hingga April 2024, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Penggeledahan tersebut meliputi 6 rumah dan 4 kantor, di antaranya di Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” jelas Ali, Rabu (22/5).

“Analisis lanjutan dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi, para tersangka, termasuk ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” imbuhnya.

Diketahui KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

113