Jakarta, Gatra.com - Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat bersama Polres Subang menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, jadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, pada Sabtu malam, (11/5).
Diketahui, korban tewas adalah pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok dan seorang pengendara motor.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo melalui konferensi pers, Selasa (14/5).
Penetapan tersangka ini, lanjut Wibowo, atas keterangan 13 saksi termasuk 2 di antaranya saksi ahli. Sadira dianggap lalai dalam kecelakaan itu.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," katanya.