Klaten, Gatra.com - Pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan dua pengamen di Klaten tewas, berhasil diringkus jajaran Polres Klaten. Kedua korban masing-masing Willy (30) dan Sendi (24).
Kedua pelaku berinisial P (37) dan BP (44) merupakan teman kedua korban. Keempatnya merupakan pengamen di Klaten. "Pelaku ditangkap saat melarikan diri di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka diamankan Minggu, 12 Mei 2024," ucap Kapolresta Klaten AKBP Warseno, Selasa (14/5/2024).
Kapolres menyebut, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Peristiwa pembunuhan berawal saat korban Willy dan Sendi datang ke kos pelaku P dan BP yang berada di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, pada Selasa petang (7/5/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, korban Willy membentak anak BP dengan kata kasar dalam kesempatan tersebut. Pelaku P yang berada dalam kamar kos kemudian keluar untuk memeriksa keributan yang terjadi.
"Saat keluar itu, pelaku P malah dibentak oleh korban Sendi, dan dipukul sebanyak satu kali. Kemudian pelaku BP yang tidak terima anaknya dibentak korban Willy kemudian masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil pisau," terangnya.
Kemudian pelaku BP menusuk dan membacok korban. Pelaku P turut membantu dengan cara memukul korban menggunakan bambu. Korban Willy tewas di lokasi kejadian, sedangkan korban Sendi tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. "Pelaku sakit hati karena anaknya dibentak oleh korban. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat dua atau 3e dengan ancaman maksimal 12 tahun atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," tandasnya.