Jakarta, Gatra.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Manoarfa, mengatakan, mendukung Direktur Jendral Peraturan Perundang-Undangan (PP) untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Suharso dalam keterangan pers diterima pada Jumat (17/5), menyampaikan, pihaknya mendukung Dirjen PP menggunakan kecerdasan buatan (AI) karena alat ini sangat diperlukan, termasuk dalam menyusun perundan-undangan.
“Saya rasa sangat baik jika dapat diaplikasikan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Suharso menyampaikan dukungan tersebut ketika bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Asep N. Mulyana di kantonya.
Menteri Suharso Monoarfa juga mendiskusikan kiranya penggunaan AI dapat menjawab kebutuhan harmonisasi, sehingga tidak lagi terdapat benturan maupun tumpang tindih antara satu peraturan atau UU dengan peraturan atau UU lainnya.
“Guna penyempurnaannya, saya akan segera berdiskusi dengan ahli AI, sehingga bisa membantu Ditjen PP,” kata dia.
Menurutnya, keterlibatan ahli dan pihak yang berkopeten diharapkan dapat mendukung standardisasi penggunaan dan penerapan kecerdasan buatan atau AI di semua institusi pemerintahan.
Sementara itu, Asep menyampaikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PP telah menerapkan kecerdasan buatan atau AI dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. “Sebagai Pilot Project, kami gunakan pada Peraturan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan pihaknya menggunakan AI adalah karena banyak produk regulasi yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan penerapan AI dalam mengharmonisasi Peraturan Kemenkeu. Menurutnya, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dalam penerapan AI ini.
Adapun beberapa hambatan penerapan AI, lanjut dia, di antaranya masih terkendala dalam input data yang belum menyeluruh dan sumber daya yang terbatas. Selain itu, belum seragamnya database, yakni dalam multi format dan belum dapat dibaca oleh semua mesin AI.
“Dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dalam law making process, maka perlu kiranya teknologi yang efektif dan efisien secara tepat sasaran dapat diterapkan,” ujarnya.