Jakarta, Gatra.com - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa keempat anak buahnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Depok, Jawa Barat saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
Diketahui keempat anggota polisi yang merupakan satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, antara lain berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kan kalau namanya pengguna anggota, anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna dia kita rehab. Gitu,” kata Hengki saat ditanya awak media, Selasa (21/5).
Hengki menjelaskan alasan melakukan rehab, karena keempat anggotanya itu termasuk dalam kategori pengguna. Sehingga sama dengan pengguna lainnya, wajib menjalani rehab.
“Kan sudah direhab, kalau sebagai pengguna, baik masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan terkait sanksi hukuman etik, Hengki mengatakan, merupakan kewenangan dari Bidpropam Polda Metro Jaya selaku pengawas dan penindak etik bagi anggota.
“Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses Bidpropam. Kan sebetulnya itu sudah lama itu,” ujarnya.
Sementara perlu diketahui dalam kasus ini, terdapat satu anggota Brigadir D yang sempat diamankan. Namun, belakangan telah dilepaskan karena dinyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti keempat yang lainnya.
“Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan Narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Sehingga, untuk saat ini Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.
“Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur Narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.