Home Pendidikan UKT Mahal, Mantan Ketua BEM Unpad: Skema Student Loan Harus Ditolak

UKT Mahal, Mantan Ketua BEM Unpad: Skema Student Loan Harus Ditolak

Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Unpad) Bandung 2022, Virdian Aurellio H, mengatakan, selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, skema student loan juga harus ditolak.

“[Selain kenaikan UKT] ada kebijakan yang harus ditolak sebetulnya, yaitu student loan,” kata Virdian usai acara “Pendidikan Mahal! Orang Miskin Dilarang Sekolah!!!” yang merupakan rangkaian kegiatan dari Peringatan 26 Tahun Reformasi di Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jakarta, pada pekan ini.

Ia menyampaikan, kebijakan skema student loan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan disambut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti), Nadiem Anwar Makarim, ketika menjawab pertanyaan anggota DPR ketika Rapat Kerja di Parlemen.

Student loan ini sederhananya sebenarnya gimana negara ingin berbisnis kepada mahasiswa,” ujarnya.

Kasarnya, lanjut dia, kalau murid atau seseorang mau kuliah namun tidak puanya uang atau biaya bisa mengutang atau pinjam ke pemerintah atau lembaga keuangan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut harus ditolak karena di beberapa negara maju pun sangat memberatkan pihak yang memanfaatkan skema tersebut.

“Kita saksikan di AS, Korsel, dan negara-negara yang menerapkan student loan, semuanya sampai umur 35-40 tahun mereka itu masih hidup itu bukan untuk dirinya, hidup itu buat bayar ke negara karena dulu pernah dipinjemin duit,” ujarnya.

“Ini kebijakan yang manipulatif dan jelas harus ditolak bukan hanya oleh mahasiswa, tapi oleh seluruh golongan,” kata Virdian tegas.

Sedangkan terkait penaikan UKT sehingga banyak calon mahasiswa yang gagal masuk perguruan tinggi, lanjut Virdian, Nadiem alih-alih menyampaikan permohonan maaf malah menyampaikan berbagai dalil.

“Nadiem dipanggil [DPR], bukannya minta maaf terhadap mahasiswa yang gagal masuk kampus, depresi, pinjol,” katanya.

72