Home Milenial Pemkot Kupang Lepas 196 Jemaah Haji, Tertua Usia 80 Tahun

Pemkot Kupang Lepas 196 Jemaah Haji, Tertua Usia 80 Tahun

Kupang, Gatra.Com - Pemerintah Kota Kupang, secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji dari Kota Kupang tahun 2024. Sebanyak 196 jamaah haji ini dilepas Pejabat Sekretaris Walikota Kupang Ade Manafe Senin 27 Mei 2024 ini .

Inayah Ulandari, 22, menjadi jamaah termuda dari 196  rombongan haji yang berangkat dari Kota Kupang tahun 2024. Sementara jamaah haji tertua dari Kota Kupang bernama Sultani Bandu berusia 80 tahun.

Kepada para jamaah yang akan berangkat ke tanah suci, Ade Manafe mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu dari 5 rukum Islam. “Ibadah haji merupakan jalan untuk meraih ridho Allah Subhanahu Wata’ala sekaligus mendekatkan diri kepada-Nya serta bagian dari keimanan dan ketaqwaan. Karena itu dalam menunaikan ibadah haji harus dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati ,” kata Ade Manafe.

Dirinya juga berharap setiap jamaah haji untuk selalu menjaga kesehatan fisik dan mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

“Kami mendoakan semua jamaah haji agar sukses dan lancar menjalankan syariat agama dan kembali dengan selamat untuk membaktikan diri bagi agama dan kemajuan bangsa dan negara ,” harap Ade Manafe.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua mengatakan sebanyak 196 jamaah haji yang berangkat dari Kota Kupang ini akan bergabung dengan 499 jamaah haji asal Nusa Tenggara Timur lainnya. Mereka tergabung dalam kloter 78 tersebut akan diberangkatkan melalui Embarkasi Surabaya.

“Jamaah haji kota Kupang akan terbang ke Surabaya 31 Mei 2024 nanti. Di Surabaya mereka masuk ke Asrama Haji Embarkasi. Dan 2 Juni 2024, mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci dan akan pulang kembali Kota Kupang 16 Juli 2024 ,” kata Antonius Nggaa Rua.

Sebelum diberangkatkan jelas Antonius,  jamaah haji kota Kupang telah dibekali dengan berbagai hal terkait ibadah haji melalui pra manasik haji selama empat bulan dan manasik haji selama 10 hari yang di selenggarakan oleh Kantor Kementrian Agama.

79