Home Politik Tiga Pengurus DPD PSI Dilaporkan Atas Dugaan Tipikor

Tiga Pengurus DPD PSI Dilaporkan Atas Dugaan Tipikor

Solo, Gatra.com - Tiga pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo periode 2019-2024 dilaporkan kader PSI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Dugaan korupsi yang dilaporkan totalnya senilai Rp 86 juta.

Laporan ini diajukan oleh para kader partai berlambang bunga mawar ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu (29/5).

Saat ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum para pelapor, Argo Triyunanto Nugroho, mengatakan bahwa ada tiga orang yang dilaporkan. Mereka berinisial AYP, TM, dan AKA. Ketiganya merupakan pengurus inti DPD PSI periode sebelumnya.

”Dugaan tindak pidana korupsi ini mengenai dana bantuan parpol dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Totalnya sekitar Rp 89 juta,” kata Argo.

Dugaan korupsi ini disinyalir karena kegiatan fiktif untuk pendidikan politik untuk para kader. Sebab selama masa pandemi, orang dilarang untuk berkumpul.

”Karena itu kan masa pandemi. Jangankan kegiatan, berkumpul saja dilarang oleh pemerintah. Tapi ada LPJ kegiatan ini,” katanya.

Argo merinci dalam kegiatan ini pada LPJ pertama di tahun 2019 ada sekitar Rp 10,9 juta, lalu di tahun 2020 yakni Rp 25,2 juta, tahun 2021 senilai 26,5 juta dan terakhir di tahun 2022 yakni Rp 26,7 juta.

”Jadi itu kegiatan fiktif, ada proposal dan ada LPJ-nya. Tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” katanya.

Argo mengatakan bahwa dalam laporan ini pihaknya juga melengkapi bukti berupa fotokopi LPJ dari kegiatan. Argo menduga ada tindak pidana korupsi pada kejadian ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara itu Wakil Ketua DPD PSI Periode 2019-2024 Iwan Sulistyo yang menjadi pelapor perkara ini membenarkan bahwa kegiatan tersebut fiktif. ”Kami hari ini melakukan sesuatu hal yang sesuai dengan DNA dari PSI. Di mana PSI punya DNA anti korupsi dan anti intoleransi,” katanya.

Untuk itu saat ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka berupaya melakukan proses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Laporan ini juga tidak hanya terjadi di Solo saja, namun sebelumnya juga sudah pernah terjadi di Surabaya. Bahkan di Surabaya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

”Solo ini menjadi kota kedua, bisa jadi ini menjadi trigger di daerah-daerah lain,” katanya.

Iwan menambahkan, bahwa semua kader yang datang untuk melaporkan kasus ini merupakan kader resmi dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). ”Karena kita sering dikatakan sebagai orang luar, non kader. Sebagai kader, tentu kita ingin melindungi marwah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, DB. Susanto membenarkan akan adanya laporan ini. Laporan diterima pada Rabu (29/5) oleh petugas.

”Untuk butkinya masih awal ya, masih berupa lisan serta dokumen. Tapi dokumennya belum lengkap. Setelah ini laporan akan kita telaah dulu, seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan mekanisme-mekanisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperkara,” jelasnya.

30