Home Politik Dilaporkan Kader di Kasus Korupsi, Ini Jawaban Pengurus PSI Solo

Dilaporkan Kader di Kasus Korupsi, Ini Jawaban Pengurus PSI Solo

Solo, Gatra.com - Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh kadernya. Laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp89 juta ini dilayangkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Tiga pengurus dilaporkan di kasus ini yakni Antonius Yogo Prabowo (AYP) yang menjabat sebagai Ketua DPD PSI Solo, Tri Mardiyanto (TM) selaku Sekretaris DPD PSI, dan Louis Agita Kurniasari (LAK).

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terlapor M Bilal mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi mengenai laporan tersebut. Bilal yang juga menjabat sebagai Direktorat Hukum dan Advokasi DPD PSI Solo itu menerima laporan tersebut hari ini.

”Tapi saya juga belum tahu, belum lihat. Cuma dengar bahwa laporannya mengenai dana banpol (bantuan politik),” kata Bilal saat dihubungi melalui telepon, Rabu (29/5).

Ia menjelaskan, pihaknya akan mempelajari laporan itu terlebih dahulu. Sebab, setahu Bilal, pelaporan dana banpol tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika ada yang dinilai salah pada tahap audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberi teguran atau peringatan.

Apalagi, kata Bilal, dana itu disalurkan melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan laporan pertanggungjawaban LPJ harus sesuai dengan ketentuan dan audit BPK.

”Kita selalu WTP (wajar tanpa pengecualian). Kalau ada temuan dan lainnya, pasti ada dampaknya di antaranya untuk pencairan dana di tahun selanjutnya. Sejauh ini semua aman dan tidak ada kendala,” katanya.

80