Home Hukum Rugikan Negara Rp475 Juta, Kejari Sumba Barat Tahan Kadis PKO

Rugikan Negara Rp475 Juta, Kejari Sumba Barat Tahan Kadis PKO

Waikabubak, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menahan SUA, mantan Kepala Dinas Pendikan, Kebudayaan dan Olahraga ( PKO ) dalam kasus korupsi pembanguan gedung, tiga ruang kelas baru ( RKB ) SMPN Lamboya, Kamis 13 Juni 2024.  Ikut ditahan PPW selaku Kepala SMP Negeri dan FS seorang, kontraktor yang mengerjakan gedung tersebut.

Proyek tiga ruang kelas baru SMPN Lamboya itu dilaksanakan tahun 2017 lalu. Namun sesuai pemeriksaan inspektorat, pembangunan tersebut tidak selesai tetapi uangnya dicairkan 100 persen. Sesuai hasil perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.475.972.848.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare membenarkan telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas SMPN Lamboaya.

“Kami telah menahan tiga tersangka yang memiliki peran dalam sesuai tupoksi mereka dalam pembangunan tiga ruang kelas baru tersebut. Ditemukan kerugian negara Rp.475.972.848. Demi kepentingan penyidikan kami titipkan di lembaga pemasyarakatan ( LP ) Waikabubak untuk 20 hari kedepan, terhitung 13 Juni – 2 Juli 2024 ,” kata Bintang Latenusa Yusvantare( 14/6).

Dia menyebutkan dalam kasus pembangunan tiga ruang kelas SMPN 5 Lamboya ini tahun 2017 lalu. Dengan alasan keterbatasan waktu, Kepala Dinas memutuskan penunjukan langsung FS seorang kontraktor di Sumba Barat.

“Pada akhir than anggaran 2017 lalu, pembangunan tiga ruang di SMPN Lambuaya ini belum selesai tetapi dananya dicairkan 100 persen. Selain itu tidak ada berita acara serah terima,” jelas Bintang.

“Tiga ruang kelas baru tersebut tidak dimanfaatakan hingga sekarang, karena kontruksi bangunan tersebut tidak layak digunakan sebagai ruang untuk belajar mengajar,” tambah Bintang.

Dia menyebutkan ketiganya disangkakan melanggar Pasal Primer : Pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1)  KUHP.

Dan, subsidair : Pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

126