Home Hukum Ternyata Polisi yang Ditonjok Saat Dangdutan Adalah Wakapolsek, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Ternyata Polisi yang Ditonjok Saat Dangdutan Adalah Wakapolsek, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pati, Gatra.com - Personel Polresta Pati yang ditonjok warga Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata Wakapolsek Margoyoso. Tersangka yang berinisial HS pun saat ini mendekam di Mapolsek, dijerat sejumlah pasal.

Momen pemukulan terhadap aparat kepolisian ini pun sempat diabadikan oleh warga. Sehingga video penganiayaan ini malang melintang di platform sosial media (Medsos) dan menjadi viral.

Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, mengamini jika korban penganiayaan saat orkes dangdut adalah Wakapolsek. Saat melakukan penganiayaan HS terpengaruh minuman beralkohol. "Pelaku HS telah kita amankan dan sekarang kami tahan di rutan Polresta Pati," ujarnya, Rabu (29/5).

Peristiwa itu bermula, saat terjadi gesekan antar penonton orkes dangdut Desa Pohijo. Wakapolsek yang mengetahui hal itu, segera naik ke atas panggung untuk meredam dan memberikan imbauan agar tidak terjadi ketegangan.

Namun saat menyerukan imbauan kepada penonton, datang HS dalam keadaan mabuk dan mencoba merebut paksa microphone dari Wakapolsek. Terjadilah keributan, dimana Wakapolsek dihujani bogem mentah oleh pelaku.

"Saat melakukan imbauan itu, datang seorang yang meminum minuman keras dan melakukan pemukulan mengenai Wakapolsek. Pak Wakapolsek juga mengalami memar pada tangannya," jelasnya.

Ditambahkan, HS bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. "Ancaman 5 tahun penjara. Kami kenakan Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.

20