Home Makro Destry Damayanti Jalani Fit and Proper Test di DPR

Destry Damayanti Jalani Fit and Proper Test di DPR

Jakarta, Gatra.com - Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (3/6). Adapun, Destry merupakan calon tunggal yang terpilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan jabatannya pada periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui, Destry telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI atau (DGS BI) pada periode pada Agustus 2019 lalu, dan berakhir pada Mei 2024.

“Tema yang saya angkat tahun ini adalah Bank Indonesia sinergi untuk mendukung Indonesia maju,” kata Destry di DPR.

Dalam paparannya, Destry memiliki visi dan misi yang dimasukan dalam tiga aspek atau game changer untuk mendukung perekonomian Indonesia.

Aspek pertama yakni pengembangan pasar uang dan pasar valas dalam mendukung pembiayaan ekonomi. Menuruutnya pasar uang dan valas Indonesia dibandingkan negara lain memang masih relatif dangkal dibandingkan dengan negara peers, namun mulai adanya perbaikan.

“Untuk rata-rata harian volume pasar valas kita baru 2 tahun baru mengalami peningkatan secara signifikan. Namun demikian kita tidak boleh puas begitu saja karena dibandingkan negara lain, posisi kedalaman pasar kita masih rendah. contohnya untuk peningkatan transaksi derivatif indonesia dengan negara peers kita masih sekitar 44 persen dari total transaksi,” jelasnya.

Dalam hal ini, Destry akan melakukan penguatan Blueprint pengembangan pasar uang sebagai peta jalan untuk menciptakan well-functioning market dalam mendukung kelancaran transaksi kebijakan moneter dan sebagai fondasi dari stabilitas sistem keuanagn serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Desrty menjelaskan dalam kebijakan ini akan ada tiga pilar yakni yang pertama adalah digitalisasi dan penguatan IPK, yang kedua adalah penguatan efektivitas kebijakan moneter dan ketiga yakni penguatan sinergi pembiayaan pembangunan.

Lebih lanjut, Destry menjelaskan untuk game changer yang kedua yakni Penguatan sistem pembayaran pada digitalisasi ekonomi dan keuangan. Dalam hal ini BI akan menyoriti potensi digital Indonesia, BI merespons dengan tiga fokus kebijakan sistem pembayaran.

Fokus yang pertama yakni, menjaga stabilitas infrastruktur, memperkuat industri SP yang sehat dan memperluas akseptasi digital.

“Indonesia memiliki potensi ekonomi dan keuangan digital yang sangat tinggi dengan penduduk usia muda yang mendominasi 70% dari total populasi adalah productive age, kemudian 74% pengguna internet, empat terbesar di dunia,” imbuhnya.

Kemudian, game changer yang terakhir adalah kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan ini akan diarahkan untuk bersiftat akomodatif melalui perluasan kebjakan insentif liquiditas makroprudential (KLM) per 1 Juni 2024.

Adapun, penguatan kebijakan makroprudensial ini dilakukan dengan penguatan kebijakan KLM melalui perluasan pemberian insentif kepada sektor-sektor yang memiliki daya bangkit yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi untuk menjaga pertumbuhan kredit tetap tinggi.

“Kebijakan insentif liquiditas makroprudensial ini adalah tambahan sektor ekonomi tambahan sektor ekonomi yakni masuk ke sektor otomotif, masuk ke perdagangan, masuk ke sektor kelistrikan gas dan air, jasa dan jasa sosial,” jelasnya.

Oleh karena itu, jumlah tambahan KLM atau insentif liquiditas makroprudensial akan meningkat menjadi Rp246 triliun atau 3,4% dari DPK. Sementara saat ini sudah digunakan oleh bank-bank adalah sebesar Rp165,4 triliun, ini adalah 2,7% dari DPK.

“Kami perkirakan akan ada tambahan Rp81 triliun hingga akhir tahun nanti dengan adanya perluasan sektor yang mendapatkan insentif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun, Presiden juga dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior paling lambat satu bulan, terhitung dari usul diterima. Lalu, Anggota Dewan Gubernur akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

16