Home Internasional Gara-Gara Incar Netanyahu, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Disanksi AS

Gara-Gara Incar Netanyahu, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Disanksi AS

Washington, Gatra.com - DPR AS meloloskan rancangan undang-undang yang dipimpin Partai Republik yang bertujuan menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional ( International Criminal Court/ICC) setelah jaksa utamanya merekomendasikan tuduhan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 247 berbanding 155. Empat puluh dua anggota Partai Demokrat ikut membantu Partai Republik meloloskan RUU tersebut meskipun ada penentangan dari Gedung Putih, Selasa (4/6), seperti dilaporkan laman ABC News.

Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah, yang dipimpin oleh anggota Partai Republik dari Texas, Chip Roy, akan menjatuhkan sanksi dan pembatasan visa bagi setiap orang asing yang bekerja atau menyediakan dana untuk ICC dalam penuntutan terhadap AS, Israel, atau sekutu AS lainnya yang bukan merupakan pihak dalam ICC.

Pemungutan suara tersebut dilakukan beberapa minggu setelah kepala jaksa pengadilan internasional, Karim Khan, mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Khan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kantor mereka memiliki “alasan yang masuk akal untuk percaya” bahwa kedua pemimpin tersebut bertanggung jawab atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di Gaza. Khan mengatakan dugaan kejahatan tersebut termasuk membuat warga sipil kelaparan, sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil dan banyak lagi.

Khan juga meminta surat perintah penangkapan bagi pemimpin Hamas Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh. Jaksa menuduh ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kematian ratusan warga sipil Israel dan termasuk tuduhan penyanderaan, pemerkosaan, pemusnahan dan banyak lagi.

43