Home Hukum Pengacara Pegi Setiawan Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina

Pengacara Pegi Setiawan Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolri terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon yang disangkakan kepada kliennya.

Toni mengatakan, pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan karena ada kejanggalan.

"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," kata Toni dikutip pada Kamis, (6/6).

Berdasarkan putusan pengadian, kata dia, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni, dan Pegi alias Perong.

Menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.

Toni meyakini Polda Jawa Barat salah tangkap karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berabut keriting, beralamat tinggal di Banjar.

"Pegi Setiawan tidak berambut keriting dan tidak tinggal di Banjar," katanya.

Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Selain itu, pihaknya kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.

Harapannya, dengan profesionalitas Mabes Polri dan transparansi bisa mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," kata Toni.

Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Karowarsidik.

Selain gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan.

Toni optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri mengingat kasus Vina sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri transparan dalam menyeselaikan perkara tersebut.

Apabila permohonan itu tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.

"Saya optimis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," kata Toni.

Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, mengatakan, gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina, terlebih Presiden sudah meminta Kapolri untuk transparan menyelesaikan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.

"Ini perintah langsung dari Presiden ke kapolri. Apabila kapolri tidak menindaklanjutinya berarti kapolri telah melawan perintah presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa kapolri akan menindaklanjuti," kata Marwan.

117