Home Regional Tertangkap Basah, Maling Motor di Pati Nyaris Dimassa

Tertangkap Basah, Maling Motor di Pati Nyaris Dimassa

Pati, Gatra.com - Seorang pria asal Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus warga saat menggondol sepeda motor di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Jumat pagi (7/6).

Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi pria berusia 32 tahun tersebut. Jika tidak, bukan tak mungkin pria berinisial AW itu, diamuk massa yang geram atas perbuatannya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, AW kepergok warga saat hendak membawa kabur Honda Astrea bernomor polisi (nopol) K 5467 HH.

"Sepeda motor tersebut milik Sumito (57) warga Desa Sokokulon RT 01/RW 01, Kecamatan Margorejo," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Jumat malam (7/6).

Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di pinggir jalan area persawahan Desa Sokokulon. Lantaran merasa tidak ada yang memperhatikan, AW segera menggasak sepeda motor milik korban.

"Menurut saksi, sebelum kejadian sepeda motor sedang diparkir di pinggir jalan area persawahan dengan kuncinya masih menggantung. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor hendak dibawa kabur," jelasnya.

Naas, saat tengah melancarkan aksinya ternyata ada warga yang melihat dan berteriak maling ke arah AW. Pemilik motor bersama warga pun bergegas mengejar dan berhasil meringkus tersangka.

"Ada warga yang melihat dan berteriak ada maling, hingga pelaku kemudian kabur, tapi berhasil ditangkap warga," ungkapnya.

Dalam unggahan video yang viral di sejumlah platform sosial media (Sosmed) tampak anggota Polsek Margorejo mengevakuasi AW dari sebuah bangunan.

Sementara dari arah luar, terlihat warga berkerumun hendak melakukan hal yang tidak diinginkan terhadap sang maling.

Terlihat Plt Kasihumas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna, sigap menghentikan tindakan anarkis dan menenangkan massa yang terpantik emosi. "Anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut mencegah aksi main hakim sendiri," sebut Kapolsek.

Ditambahkan, tersangka sudah diamankan ke Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian, sebagaimana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," tegasnya.

38