Home Regional Hukum Santri Celupkan Tangan ke Air Panas Sampai Melepuh, Oknum Pengurus Pesantren di Kudus jadi Tersangka

Hukum Santri Celupkan Tangan ke Air Panas Sampai Melepuh, Oknum Pengurus Pesantren di Kudus jadi Tersangka

Kudus, Gatra.com - Seorang oknum pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebabkan dua santri mengalami luka. Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, oknum tersebut berinisial AS berusia 40 tahun.

Tersangka diduga telah menghukum santrinya dengan cara yang tak biasa, yakni mencelupkan kedua tangan korban ke air panas hingga melepuh. "Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, AS ini yang merupakan (oknum) pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dawe," ujarnya, Kamis (13/6).

Disebutkan, ada dua santri yang tangannya melepuh dan harus mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati. "Ada dua santri yang tangannya melepuh. Selain korban berinisial AR juga ada korban lain berinisial N yang mengalami luka. Keduanya dirawat di rumah sakit di Pati," jelasnya.

Baca juga: Tiga Universitas di Kudus Bantu Dampingi Santri Korban Kekerasan

Peristiwa ini bermula, ketika tersangka mendapati adanya rokok, vape dan tembakau di ruang tidur para santri, pada 26 Mei 2024. Saat itu, AS menanyai santri terkait pemilik barang tersebut, tetapi tidak ada santri yang berani mengaku.

Esoknya, AS mengumpulkan belasan santri. Mereka lalu dihukum dengan cara menyelupkan tangan ke air panas. Akibatnya ada dua santri yang tangannya mengalami luka.

"Pada hari berikutnya, tersangka mengumpulkan lagi belasan santri. Ada 14 orang, tetapi sebelumnya pelaku telah menyiapkan air panas yang dicampur air dingin. Dia kemudian menyuruh 14 santri itu mencelupkan tangannya ke baskom dengan kondisi air panas," bebernya.

Baca juga: “Global Santri Fest 2024” Undang Para Santri Belajar ke Amerika Serikat

AKBP Dydit menegaskan, tersangka AS sudah diringkus dan terancam kurungan penjara 5 tahun atas perbuatannya. "Pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Kapolres.

Baca juga: Series “Santri Pilihan Bunda” Kisah Drama Romansa Religi Ala Gen Z

Sementara itu, tersangka AS, berdalih jika perbuatannya itu tidak berakibat fatal. Hukuman tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mendidik para santri agar disiplin dan bertanggung jawab. "Saya tidak mengira bakal terjadi seperti ini, niatnya mendidik, agar mereka bertanggung jawab. Baru sekali ini menghukum seperti ini," terang sang oknum pengurus pesantren.

161