Home Hukum Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Faldri Iriawan

Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Faldri Iriawan

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama menangkap Faldri Iriawan. Dia merupakan buronan perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Minggu (16/6), menyampaikan, tim gabungan menangkap Faldri Iriawan sekitar pukul 21.00 WIT, Jumat, (14/6/2024).

“[Penangkapan] bertempat di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat,” katanya.

Saat diamankan, keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejati Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.

Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) atau Intelijen Kejati Papua Barat diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian.

“Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk menjalani masa hukuman,” kata Harli.

Ia menjelaskan, Faldri Iriawan merupakan terpidana kasus pemilu dan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Dia berstatus terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karenanya, terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18 juta,” ujar Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

2263