Home Hukum Polri Sebut Iptu Rudiana Tak Langgar Etik dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Polri Sebut Iptu Rudiana Tak Langgar Etik dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki, Iptu Rudiana, sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus anaknya.

Adapun Eki dan kekasihnya, Vina Dewi (16) menjadi korban pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (19/6).

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi. Hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan kasus ini sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Lebih lanjut, Sandi mempersilakan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku, yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka Tatal saat ini sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Pencabutan dua tersangka yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dinilai janggal sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan. 

Pencabutan DPO Dani dan Andi itu janggal karena di dalam dakwaan, tuntutan jaksa serta putusan majelis hakim dinyatakan bahwa kedua orang ini mempunyai perannya masing-masing dalam pembunuhan kedua sejoli tersebut. Pencabutan dua DPO tersebut menguatkan dugaan bahwa penanganan perkara ini sangat janggal. 

Sementara itu, Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan, pihaknya membuat laporan polisi atas digaan kasus tersebut pada Senin, (16/6/2024).

99