Home Hukum Polri Bongkar Tiga Kasus Website Judi Online, 18 Orang Jadi Tersangka

Polri Bongkar Tiga Kasus Website Judi Online, 18 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online terhadap tiga situs judi dalam periode Mei dan Juni ini.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan sebanyak 18 tersangka pun ditangkap akibat judi online.

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada sembilan orang tersangka ditangkap.

Terkait situs W88, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak 2 tersangka diamankan.

"Paktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujar dia.

Wahyu menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama.

Jenderal bintang tiga ini mengatakan para pelaku melakukan kegiatan melwawan hukum ini secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ujar dia.

Selanjutnya, para tersangka disebut menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

Bahkan, para pelaku ini juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," tutur dia.

11