Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah minimarket yang melayani jasa isi pulsa untuk bermain judi online (judol). Menurutnya, ritel modern hanya menjual jasa isi pulsa data.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, minimarket anggota Aprindo adalah ritel modern yang taat peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Aprindo mau menyatakan bahwa minimarket anggota Aprindo tidak menjual pulsa judi online,” kaya Roy dalam konferensi pers, di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
“Minimarket ini dalam arti luas juga kita nyatakan anggota ritel Aprindo juga tetapi termasuk supermarket dan hypermarket, Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota Aprindo tidak menjual pulsa judi online,” jelasnya.
Roy menyayangkan pernyataan yang keluar dari Ketua Satuan Tugas Pemberantasan judi online sekaligus sebagai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang menyebut bahwa, pihaknya akan memberikan pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang untuk bermain judol.
“Minimarket menjual pulsa itu pulsa internet pulsa data, pulsa internetnya. Kemudian juga juga bisa kami istilahnya menjual pulsa Telkomsel, Indosat, jadi ada providernya,” jelasnya.
Roy menjelaskan bahwa, pernyataan pemerintah terkait minimarket yang menjual pulsa untuk judi online menimbulkan potensi kerugian.
“Pernyataan tersebut menurut kami ini akan mematikan pelaku usaha, karena seolah-olah minimarket apa lagi tidak disebutkan minimarket apa, membuat stigma buruk bagi pelanggan setia kami Aprindo terhadap minimarket ini," jelasnya.
Aprindo menyerukan kepada Pemerintah dan aparat berwenang untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Menurut Roy, pihaknya telah berkoordinasi untuk tetap waspada dan menjunjung praktik bisnis yang beretika.
“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan ritel yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengawasi judi online.
"Tapi yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus melakukan pengawasan terhadap jual beli rekening. Dan juga pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang top up untuk bermain judol," ujar Hadi Kantornya pada Jumat (21/6).