Home Hukum Bareskrim Ungkap Kasus Perjudian Online dan Ponografi Sindikat Internasional, 8 rang Jadi Tersangka

Bareskrim Ungkap Kasus Perjudian Online dan Ponografi Sindikat Internasional, 8 rang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam pengungkapan tersebut polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Dimana hasilnya delapan orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Djuhandhani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Djuhandhani merincikan nama-nama tersangka tersebut ialah CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Selain itu, Djuhandani menyebut dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdapat satu tersangka berinisial K masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“K sementara masih DPO kami terus berkordinasi dengan Hubinter untuk mencari keberadaan K,” ungkapnya.

Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.

"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan," katanya.

"Yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host," sambungnya.

Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.

"Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum," katanya.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian

Dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo padal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomer 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. “Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar,” ujarnya.

105