Home Politik Usman Hamid Kritisi Perlakuan Penegak Hukum dalam Memeriksa Hasto Kristiyanto

Usman Hamid Kritisi Perlakuan Penegak Hukum dalam Memeriksa Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Usman Hamid menyinggung motif di balik tindakan pemanggilan Hasto oleh dua institusi penegak hukum tersebut dalam waktu yang berdekatan.

"Apakah ini murni demi penegakan hukum dan keadilan?" kata Usman dalam diskusi bertema "Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik" di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, pada Jumat (28/6).

Menurut Usman, munculnya pertanyaan tersebut wajar, mengingat Hasto diminta klarifikasi setelah menjadi yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo. Hasto dikenal berani mengkritik parpol-parpol yang enggan menyoroti praktik kecurangan dalam pemilu.

“Pertanyaan ini penting mengingat belakangan seorang Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik, di tengah diam-diamnya, begitu banyak pemimpin-pemimpin partai politik." tutur Usman.

"Ia menyuarakan kecurangan selama masa pemilu, ia menyuarakan dugaan intervensi dan intimidasi kepolisian di dalam pemilu, ia juga menyuarakan bagaimana partai politiknya meletakkan diri sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya,” lanjut Usman.

Usman menjelaskan bahwa Hasto dipanggil oleh kepolisian atas dugaan penghasutan yang menyebabkan keonaran, sesuai dengan Pasal 160 KUHP. Usman menyebut pasal ini merupakan peninggalan kolonial yang dulu digunakan untuk menekan suara-suara kritis.

"Di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, equal citizenship, kesetaraan warga, atau misalnya human dignity, penghormatan terhadap martabat manusia, dan juga prinsip-prinsip lainnya,” beber Usman.

Selain itu, Usman turut mengkritisi soal mekanisme pemeriksaan Hasto oleh penyidik KPK terkait kasus yang sudah lama terjadi, yakni pergantian antarwaktu pada 2019.

"Selain diperiksa, staf Hasto tiba-tiba tanpa due process of law, dijebak, kemudian disita handphonenya tanpa proses hukum yang benar, dan seolah terdapat bukti pidana di dalam pernyataan atau di dalam tindakan-tindakan hukum yang sulit untuk dipertanggungjawabkan itu,” ujarnya.

66