Home Hukum Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Eks Kepala Dinas Dikbud Maluku Utara

Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Eks Kepala Dinas Dikbud Maluku Utara

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinisi Maluku Utara, Imran Yakub. Hal ini terkait perkara dugaan korupsi memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara soal pengisian jabatan perangkat daerah di Provinsii Maluku Utara.

“Tersangka IJYdilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung hari ini Kamis 4 Juli 2024 sampai 23 juli 2024. Penahanan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Asep, Abdul Ghani Kasuba baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan ajudannya Ramadhan Ibrahim dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dalam berkas terpisah, telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Yakni terkait proyek pengaadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan izin dan penunujukan/pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

“Abdul Ghani Kasuba menerima gratifikasi sejumlah uang atau barang dari para pihak,” katanya.

Mereka diantaranya lanjut Asep, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan serta dua swasta Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST). 

“Total penerimaan dari 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi sebesar Rp102 miliar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Ridwan Arsan bersama Abdul Ghani Kasuba menerima uang dari Imran Yakub lewat transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak November hingga Desember 2023 dengan total Rp1,2 miliar. Penerimaan unag atas perintah gubernur itu dalam rangka pengisian jabatan.

“Yang bersangkutan untuk mendapatkan jabatan tersebut, ada kewenaagan gubernur itu kemudian meminta uang kepada para pejabat dimaksud. Ada permintaan uang kemudian yang bersangkutan sebagai kompensasinya mendapat jabatan tersebut,” jelas Asep.

Imran Yakub memberikan sebelum dilantik menjadi kepala dinas sebesar Rp210 juta. Setelah dilantik kepala dinas sebesar Rp1 miliar. Kesepakatan Abdul Ghani Kasuba dan Imran Yakub sebelum diangkat.

“Saat OTT (Gubernur Maluku Utara) yang bersangkutan (Imran Yakub) sudah kami bawa ke sini tetapi pada saat itu kelengkapannya bukti-buktinya belum cukup sehingga waktu itu dipulangkan. Setelah penyidikan AGK ditemukan bukti saat ini dianggap lengkap untuk yang bersangkutan,” ujar Asep.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, Abdul Ghani Kasuba dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Ternate mengakui menerima sejumlah dari Imran Yakub melalui Ridwan Arsan. Uang dialirkan oleh Imran Yakub langusng baik cash maupun transfer termasuk melalui Ramadhan Ibrahim.

Atas perbuatannya Imran Yakub disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

43