Home Hukum Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai, BPK Periksa SYL di KPK

Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai, BPK Periksa SYL di KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Tim Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV.

“Hari ini saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M. Hatta,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/5).

Sebelumnya, oknum auditor BPK diduga meminta uang agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Permintaan sebesar Rp12 miliar dari hasil pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan. Salah satunya, terkait program food estate.

Hal itu disampaikan dalam kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto. Ia bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5). 

Hermanto menyampaikan dengan temuan terkait food estate, Kementan bisa tidak mendapat predikat WTP. Ia mengaku dimintai pemeriksa BPK Victor Daniel Siahaan senilai Rp 12 miliar.

35