Bandung, Gatra.com – Polda Jawa Barat (Jabar) berjanji akan segera membebaskan Pegi Setiwan setelah keok prapedilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung lantaran penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky itu serampangan.
“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi,” kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, Senin, (8/7).
Ia menyampaikan, pihaknya menunggu salinan putusan praperadilan dari PN Bandung untuk memproses pembebasan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
Karena itu, lanjut Jules, pihaknya belum bisa memastikan apakah Pegi Setiawan bisa dibebaskan dari tahana pada hari ini. Namun kalau salinan putusan sudah diterima, pihaknya akan segera memproses pembebasan Pegi Setiawan.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan. Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya,” kata dia.
Jules menyampaikan, Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan bersama tim kuasa hukumnya.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky tidak sah karena tidak sesuai prosedur alias serampangan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman membacakan amar putusan di PN Bandung pada hari ini.
Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan melalui tim kuasa kuasa hukumnya. Dalam pertimbangannya, hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa tim penyidik tidak memanggil terlebih dahulu Pegi Setiawan untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik, lanjut Eman, langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky tersebut.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ujarnya.
Ia mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” katanya.
Selain harus memeriksa calon tersangka terlebih dahulu, hakim juga menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujarnya.
Atas dasar itu, PN Bandung memerintahkan Polda Jabarsegera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan danmembebaskan Pegi dari tahanan setelah putusan praperadilan ini.
“Memerintahkan kepada termohon [Polda Jabar] untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.