Home Nasional Menko PMK Usul Pinjol untuk UKT, Politisi PKS: Tidak Etis dan Solutif

Menko PMK Usul Pinjol untuk UKT, Politisi PKS: Tidak Etis dan Solutif

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol).

Wisnu menilai bahwa usulan tersebut tidak memberikan solusi nyata terhadap masalah pembiayaan pendidikan. Sebaliknya, skema ini berisiko menjadi bom waktu bagi mahasiswa yang terjebak dalam utang dengan bunga tinggi.

“Kami menilai usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Sebab dalam pandangan kami, akar masalahnya terletak pada kesenjangan pembiayaan dan komitmen pemerintah dan PTN untuk mematuhi regulasi yang sudah dibentuk sehingga kedua hal itu yang semestinya dibenahi,” ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya ketimpangan signifikan dalam alokasi anggaran pendidikan. Dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, PTN hanya menerima Rp7 triliun.

Sementara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga (PTKL), ungkap wisnu, menerima Rp32 triliun. Angka ini menunjukkan PTKL menerima 4,5 kali lipat lebih besar daripada PTN.

“Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di PTN,” jelas Wisnu.

Wisnu juga menyoroti perbedaan besar dalam bantuan biaya pendidikan yang diterima oleh mahasiswa di PTN dibandingkan dengan PTKL.

Pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per semester untuk mahasiswa PTN, sementara mahasiswa di PTKL bisa menerima bantuan antara Rp 16 juta hingga Rp 20 juta per semester.

"Kesenjangan ini menunjukkan perlunya reformasi dalam alokasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan merata," kata Wisnu.

Dari perspektif hukum, Wisnu mengungkapkan bahwa skema pembayaran UKT melalui pinjol berbunga dapat melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut undang-undang tersebut, tegas Wisnu, pemerintah diwajibkan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi melalui pemberian beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan, serta pinjaman dana tanpa bunga yang harus dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

Wisnu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa skema pinjol dapat menyebabkan masalah sosial yang serius jika mahasiswa kesulitan melunasi utang mereka. Ia mencatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang masyarakat melalui pinjol di Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp54,16 triliun, dengan Rp1,72 triliun di antaranya bermasalah.

"Banyak nasabah yang tidak mampu melunasi utang mereka akhirnya berutang lagi pada pinjol lain, menciptakan lingkaran setan yang menyebabkan frustrasi dan berpotensi mendorong mereka ke tindakan kriminalitas atau bahkan bunuh diri," pungkas Wisnu.

Wisnu menegaskan bahwa solusi pembiayaan pendidikan haruslah adil dan tidak membebani mahasiswa dengan utang yang berpotensi merusak masa depan mereka. Pemerintah dan lembaga terkait harus mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah pembiayaan pendidikan di Indonesia.

34