Home Hukum UMS Lengserkan Dua Dosen Mesum

UMS Lengserkan Dua Dosen Mesum

Sukoharjo, Gatra.com - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil langkah tegas terhadap dua orang oknum dosen. Langkah ini menyusul buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif melalui Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna, mengatakan, terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS yang telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS, maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen.

"Terkait kasus kedua, maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," kata Em Sutrisna saat membacakan pers rilis, Sabtu, (20/7/2024).

Keduanya diberhentikan sebagai dosen per tanggal 18 Juli 2024. Atas kasus tersebut, rektor dan segenap pimpinan UMS menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Di sisi lain, UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

"Rektor serta segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya," terangnya Em Sutrisna.

Dalam kesempatan itu, rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus. Sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan beradab.

Selain itu, rektor menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama dan hukum.

"Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan, khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual," tandasnya.

41