Home Gaya Hidup BNNP Kepri Amankan Lebih Dari 25 Kilogram Sabu di Karimun

BNNP Kepri Amankan Lebih Dari 25 Kilogram Sabu di Karimun

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau(Kepri) menggagalkan peredaran sabu lebih dari 25 kilogram. Delapan orang digaruk dan menjadi tersangka.

Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Ricard Nainggolan mengatakan, sindikat jaringan internasional digaruk setelah sepekan diintai.

Alhasil Sabtu (31/5) sekitar pukul 03:30 WIb polisi menggerebek P (35), F (19), E (27), H (32), J (42), FR (20), A (32) dan S (17) di sebuah rumah di kawasan Pesisir Pulau Judah, Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

"Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain satu bungkus kemasan warna gold dengan merk bintang lima dan dua puluh lima bungkus teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau seberat bruto 25.929 gram yang disimpan di dalam speaker merk BGB milik tersangka P," cerita Ricard kepada Gatra.com, Jumat (31/5).

Orang-orang yang digaruk itu kata Ricard kemudian mengaku kalau sabu tadi berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Pulau Jawa.

Kalau sabu tadi sudah sampai ke tujuan, barulah mereka dapat imbalan Rp20 juta. Soal berapa kebagian satu orang, tergantung peran masing-masing.

Kini 8 orang tersangka beserta barang bukti tadi sudah diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri. "Mereka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati," ujar Ricard.

234