Home Politik Bambang: Mahkamah Ada Problem Paradigma

Bambang: Mahkamah Ada Problem Paradigma

Jakarta, Gatra.com - Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara sengketa hasil pemilihan presiden kembali berlanjut hari ini. Setelah skors untuk istirahat, Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjajanto menjelaskan jika belum bisa memastikan hasilnya.

"Jadi gini kami belum bisa simpulin semua karena yg baru dibacain yang kualitatif saja. Kuantitatif belum. Jadi secara menyeluruh baru kami akan kemukakan secara kuantitatifnya selesai, cuma kemudian ada problem di paradigma. Ada 3 problem paradigma," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Bambang juga menjelaskan jika tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bukan cuma diperikasa Bawaslu. Namun MK juga memeriksanya dan hal tersebut sudah sesuai jalur.

"Jadi menurut kami Mahkamah telah tetapkan dirinya sebagai mahkamah konstitusi. corong konstitusi yang akan diperiksa adalah soal pemilu presiden jadi menyangkut hasil dan proses," paparnya.

Namun menurut Bambang, ada sedikit kekeliruan perihal masalah paradigma. Di dalam laporan TSM, Bambang menyatakan pihaknya mendalilkan TSM itu termasuk di dalamnya terdapat politik uang.

"Karena kami tidak merumuskan apa itu money politics dan sebenarnya itu bisa dilakukan oleh mahkamah kalo mahkamah mau melakukan Judicial Activism, maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," bebernya.

Terdapat juga fakta yang dikemukakan menurut Bambang menarik. Tidak netralnya aparat, termasuk Bawaslu yang menurutnya tidak netral.

"Karena di bawah Bawaslu ada organ namanya Gakkumdu. Ada unsur dan elemen penegak hukum. Unsur ini acap kali setidaknya bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, bukan hanya Bawaslu, Bambang juga membeberkan banyaknya kepala daerah di Jawa Tengah yang melakukan pelanggaran.

"Hampir seluruh kepala daerah di Jateng itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran, tapi pelanggarannya itu sebagai ketidaknetralan bukan kampanye, padahal kita tahu ketidaknetralan itu berkaitan dengan kampanye," ungkap Bambang.

Ia juga menyayangkan apa yang terjadi di Bawaslu juga merupakan hal yang inkonstitusional. Ditambah MK juga tidak melakukan Judicial Activism.

"Jadi menurut saya ada problem di Bawaslu dan menurut saya isu inkonstitusionalitasnya jadi faktual kalau judicial activism dari mahkamah ditegakkan dari situ tapi mahkamah tidak sepenuhnya berpijak dan berpucuk pada judicial activism yang slama ini justru dilakukan untuk pembaruan," pungkas pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

 

1218