Home Politik KY Harap Kasus Penyerangan Hakim Diproses Hukum

KY Harap Kasus Penyerangan Hakim Diproses Hukum

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Yudisial (KY), Sumartoyo, telah langsung berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan. Pasca penetapan tersangka oknum advokat Desrizal yang melakukan penyerangan terhadap hakim.

Menurut Sumartoyo, koordinasi tersebut untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera dituntaskan.

"KY apresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat. Koordinasi ini untuk memastikan agar proses hukum kasus penyerangan hakim dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Sumartoyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7).

Sumartoyo menambahkan kasus tersebut mencederai dunia peradilan Indonesia. Mengingat hakim sebagai profesi mulia sudah semestinya dihormati.

Baca Juga: Hakim Diserang Pengacara, MA Sesalkan Perbuatan Tersebut

"KY berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga perkaranya selesai dengan cepat," ujarnya.

Pihaknya menegaskan penyerangan terhadap hakim dapat segera ditindak. "Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas."

Sebelumnya penyerangan bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan perkara Tomy Winata. Namun secara tiba-tiba oknum advokat melepas ikat pinggangnya dan digunakan untuk melakukan penyerangan.

30