Home Politik KY Proses Laporan Dua Hakim MA yang Bebaskan Temenggung

KY Proses Laporan Dua Hakim MA yang Bebaskan Temenggung

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dua Hakim Makhkamah Agung (MA) yang memberikan vonis bebas kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta laporan tersebut menjadi prioritas KY. Saat ini sedang dalam proses administrasi, analisis, dan anotasi. 

"Diproses di antara sekian ribu lainnya. Sekarang masih administrasi, dilakukan analisis dan anotasi. Itu prioritas," kata Sukma kepada wartawean di Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KY memanggil dan memeriksa dua orang hakim yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. Kuat dugaan terjadi pelanggaran saat memberikan vonis tersebut. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut ada tiga hal yang menjadi catatan dari koalisi terkait hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim anggota II Mohammad Askin.

Menurutnya dengan melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) merupakan putusan yang keliru.  

"Logika yang menganggap bahwa perkara ini masuk pada rumpun perdata maupun administrasi dipandang keliru," kata Kurnia.

 

107