Home Politik Komnas PA Desak Terdakwa Perkosaan Anak Dihukum Mati

Komnas PA Desak Terdakwa Perkosaan Anak Dihukum Mati

Semarang, Gatra.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Semarang mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa kasus kekerasan dan perkosaan terhadap anak-anak.

Ketua Komnas PA Semarang, John Ricard Latuihammalo, menyatakan, lembaga peradilan harus mampu memberikan efek jera kepada para terdakwa predator terhadap anak-anak.

“Bila perlu terdakwa tindak kekerasan dan perkosaan terhadap anak-anak dijatuhi hukuman mati, supaya predator lainnya jera,” katanya kepada Gatra.com seusai melakukan audiensi dengan Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Rabu (31/7).

Menurut John Ricard, selama ini, mejalis hakim PN Semarang dalam memutuskan terhadap para terdakwa tindak kekerasan dan perkosaaan terhadap anak-anak masih belum maksimal.

Hal tersebut menyebabkan para pelaku kasus tindakan kekerasan dan perkosaan terhadap anak-anak tidak jera. Padahal, anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan perkosaan mengalami trauma serta kehilangan masa depan.

“Dengan menjatuhkan hukuman maksimal, kami harapkan PN Semarang menjadi momok yang menakutkan bagi para predator terhadap anak-anak,” ujar John yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas PA Semarang, Antoni Yudha, menambahkan, jumlah kasus kekerasan dan perkosaan terhadap anak-anak cukup banyak. Namun,  tidak semua kasus itu  berlanjut ke pengadilan karena pihak keluarga korban menutupi kasusnya. Keluarga korban  malu bila hal yang menimpa anak mereka diketahui masyarakat.

“Orang tua tidak perlu malu dan bisa melaporkan ke Komnas PA Semarang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ucap Antoni.

Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menyatakan bahwa majelis hakim bertindak profesional dan proprosianal dalam memutuskan memutuskan suatu perkara. “Masukan dari Komnas PA ini akan kami sampaikan kepada Ketua PN Semarang,” kata dia.

 

231