Home Politik Trotoar untuk Jualan PKL Langgar Undang-undang

Trotoar untuk Jualan PKL Langgar Undang-undang

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung menyatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  yang memanfaatkan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL)  melanggar undang-undang. Keputusan itu berdasarkan gugatan yang dilayangkan anggota DPRD terpilih dari PSI, William Aditya.

Kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu sebetulnya telah  tertuang  pada Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, Mahkamah Agung  menyatakan bahwa aturan  tersebut bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut  berkedudukan lebih tinggi dari kebijakan yang dituangkan Anies ke dalam perda. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI  menyatakan menghormati putusan MA. Namun,  ia masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depannya

"Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan dengan solusi untuk kebutuhannya. Karena ada kebutuhan hidup. Jadi kita bukan sekadar  melakukan penegakan hukum, tapi harus ada solusinya," ucap Anies seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Anies heran, kasus pelanggaran hukum yang menyangkut rakyat kecil selalu lebih viral dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan rakyat kalangan atas.  Mesipun demikian, ia juga menyatakan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.

"Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal, yang besar itu melanggarnya karena keserakahan. Kalau yang kecil, melanggar karena kebutuhan," tuturnya.

 

2875