Home Politik KPK Periksa Fraksi PDIP dalam Kasus Suap Arfak

KPK Periksa Fraksi PDIP dalam Kasus Suap Arfak

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR RI F-PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wijaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan Dana Perimbangan APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Natan Pasomba dan Sukiman sebagai tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak 21 Januari 2019. 

Perkaranya, sebagai anggota DPR, ia menerima suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Natan mengeluarkan dana sebesar Rp4,41 miliar, terdiri dari Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan commitment fee senilai 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari pengaturan itu, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK menuding Natan Pasomba, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

132