Denpasar, Gatra.com- Anak Agung Putu Paranatha (38) beralamat di Jalan By Pass Kuta Badung, Bali, terjerat Tindak Pidana (TP) Narkotika serta membawa satu pucuk senpi semi rakitan jenis revolver kaliber 22 dengan 5 (lima) butir peluru tanpa izin. Pelaku diringkus Sabtu, (5/10) di Jalan By Pass Kuta Badung,Bali oleh Polresta Kota Denpasar.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa pelaku yaitu, 1(satu) paket shabu dengan berat 0,40 gram yang rencananya akan dipakai sendiri. Serta BB berupa senpi semi rakitan yang dibawa pelaku dengan motif hanya Iseng-iseng atau gagah-gagahan saja," jelas Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan di Polresta Kota Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa,(15/10).
Kronologis penangkapan dari info masyarakat tentang adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass Kuta Badung. Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Pada Sabtu, (5/10) Jam 18.00 wita petugas melihat yang bersangkutan di Jalan By Pass Kuta Badung lalu petugas langsung mencokok dan menggeledah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di genggaman tangan kiri, dan di tas pinggang ditemukan 1 (satu) pucuk senpi Revolver kaliber 22 dengan 5 (lima) butir peluru.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka namun nihil menemukan barang bukti lainnya. Tersangka mengaku bahwa shabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan (alamat).
Tersangka juga menerangkan senpi didapat dari seseorang dipanggil "Dekmong" yang dibeli seharga Rp 15.000.000,- menurut keterangan tersangka, tersangka memegang senpi untuk menjaga diri.
"Dalam keteranganya pelaku memegang senpi sudah sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan hanya sekedar untuk gagah-gagahan saja. Keberadaan Dekmong belum diketahui, dan masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar. Serta Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.