Home Hukum Polisi Bekuk 5 Tersangka Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia

Polisi Bekuk 5 Tersangka Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrin Polri mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 70 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi, 1 kilogram ketaimine dan 4 botol codoine.

Dalam konferensi pers, diperlihatkan bahwa paket sabu dibungkua dengan menggunakan kemasan susu merk Milo berwarna hijau.

"Ini kalau dilihat kasat mata tak akan kelihatan kalau ini isinya adalah sabu, tapi begitu dipegang ini akan terasa butir-butirnya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selatan (28/10).

Paket sabu itu oleh polisi ditemukan dalam 2 karung goni dan disimpan di perkebunan kemudian ditutup menggunakan serabut kelapa.

Selain mengamankan barang bukti, polis juga berhasil menangkap lima orang tersangka. Mereka antara lain SAR (42), SFN (35), BA ( 26), RLI (25), dan B alias I (38).

Mereka rata-rata ditangkap di waktu yang berbeda-beda. SAR ditangkap di Kabupaten Kampar, Riau pada 7 Oktober 2019. Sedangkan SFN, RLI, dan BA ditangkap di kawasan Pekanbaru pada 8 Oktober 2019. Sementara tersnagka terakhir yang ditangkap adalah B yang ditangkap di Kab. Indragiri Hilie, Riau.

Selian kelima tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang berinisiak AR dan RWN alias WN.

Adapun, akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara itu pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

732