Rengat, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menetapkan batas dukungan sebagai syarat mutlak bagi bakal calon independen yang bakal ikut pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu tahun depan.
Calon independen tadi harus mengantongi pernyataan dukungan berupa copy KTP elektronik sebanyak 24.395 atau 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Angka itu diambil dari jumlah DPT pada Pileg lalu dan sudah ditetapkan segitu," kata Ketua KPU Inhu Yenni Mairida kepada Gatra.com Rabu (13/10).
Yenni kemudian merinci, dukungan tadi musti berasal dari 8 kecamatan yang ada di Inhu. Artinya, lebih dari 50 persen warga yang ada di 8 kecamatan musti memberi dukungan. Di Inhu sendiri ada 14 kecamatan.
Lalu berkas dalam bentuk formulir BI KWK harus berisi data dan tandatangan pendukung, termasuk pekerjaan si pendukung tadi.
"Nanti akan divalidasi faktual, apakah nanti si pendukung itu ASN atau malah penyelenggara Pemilu pula," katanya.
Reporter: Jason Sandroman