Home Hukum Sukmawati Kembali Dilaporkan atas Penistaan Agama

Sukmawati Kembali Dilaporkan atas Penistaan Agama

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Irvan Noviandana, Wisnu Rakadita mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima laporan kliennya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Irvan yang melaporkan puteri Soekarno tersebut mengatakan, sebagai umat Islam ia merasa tersinggung dengan pertanyaan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir Soekarno.

"Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama atau penodaan agama telah diterima SPTK (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya," ujar Wisnu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).

Laporan Irvan tercatat pada LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sukmawati dilaporkan dengan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Menurut Irvan, perbandingan yang diucapkan Sukmawati tersebut dianggap telah merendahkan Nabi Muhammad SAW.

"Perasaan saya sebagai umat Islam dan mungkin juga banyak jutaan umat Islam di Indonesia, yang juga merasa sangat tersinggung karena Nabinya dibandingkan dengan Ir Soekarno. Kita bukan berarti tidak mengakui jasa Ir Soekarno yang telah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia," tegasnya.

Irvan mengaku bersedia jika memang harus berdialog dengan Sukmawati. Ia berharap, Sukmawati akan menyadari kekeliruannya dan dapat menjadi teladan orang tua lain supaya bisa menghormati kesucian agama.

"Jadi saya pikir kalau misalnya ada rencana atau niat bertemu dengan beliau (Sukmawati) Insya Allah saya bersedia, tapi proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya dalam diskusi "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme" di Jakarta, (11/11), Sukmawati mengeluarkan prnyataan dengan membandingkan sumbangsih Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Pada kesempatan itu, ia mempertanyakan peran Nabi Muhammad dalam merebut kemerdekaan Indonesia jika dibandingkan dengan Soekarno. Lantas pernyataan tersebut membuatnya dianggap menistakan agama Islam oleh sejumlah pihak.

189

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR