Home Hukum Satu Pelaku Tewas, BNNP Lampung Amankan 41,6 Kg Sabu

Satu Pelaku Tewas, BNNP Lampung Amankan 41,6 Kg Sabu

Bandar Lampung, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil menggagalkan 41,6 kilogram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Lampung akan dijadikan persediaan khusus pergantian tahun baru 2020 di Lampung.

Dalam penangkapan tersebut BNN terpaksa menembak mati seorang kurir pengiriman sabu bernama Irfan Usman (38), warga Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Pengungkapan ini bermula pada Rabu (4/12) lalu. Petugas BNNP Lampung mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Aceh dengan golongan besar yang akan diedarkan di Lampung, pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan dan akan diterima kurir penerima di Lampung, di parkiran rumah sakit,” ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatary kepada wartawan di Kantor BNNP Lampung, Selasa, 10/12.

Menindaklanjuti informasi tersebut BNNP Lampung segera melakukan profiling terhadap seseorang yang akan menerima kiriman tersebut.

"Kemudian para pelaku bertemu di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Kurir asal Aceh, Irfan, meninggalkan kendaraan Toyota Fortuner putih bernomor polisi B 1753 WRL beserta kuncinya berikut barang bukti narkoba,” bebernya.

Ketika dilakukan penindakan para pelaku berusaha melarikan diri dan petugas segera memberikan tembakan peringatan, karena tak dihiraukan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas pada bagian kaki pelaku dan Satu pelaku bernama Irfan Usman (38) meninggal dunia.

“Kami melakukan penggeledahan di mobil jenis Toyota Fortuner disaksikan pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus berbentuk teh cina berwarna hijau yang isinya sabu seberat 41,6 Kg,” ungkapnya.

Dari pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengungkap pengendali yang tengah mendekam di Rutan Wayhuwi sebanyak 3 orang, yakni Jefri, Hatami, dan Supriyadi.

“Ketiga tahanan ini berusaha melarikan diri Ketika akan dibawa ke Kantor BNNP Lampung, oleh karena itu petugas memberikan tindakan tegas kepada ketiganya di bagian kaki,” lanjutnya.

Ketiganya pun segera diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit handphone. Sedangkan modus yang digunakan jaringan ini adalah sistem selter putus tidak saling mengenal namun bisa saling percaya.

Dari pengakuan tersangka, Pihak BNNP Lampung mendapatkan informasi bahwa Sabu seberat 41,6 kilogram yang ditaksir senilai Rp 40 miliar tersebut dikirim untuk persediaan pergantian malam Tahun Baru 2020 di Lampung.

"Terutama pergantian tahun baru, masyarakat euporianya berlebih, ini untuk bahan bahagia, untuk mengantisipasi titik rawan, kami maping jaringan di Lampung" tutup Brigjen Pol Ery.

338