Home Ekonomi Pemerintah Desa Bisa Manfaatkan Dana Desa untuk Cegah Corona

Pemerintah Desa Bisa Manfaatkan Dana Desa untuk Cegah Corona

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengambil kebijakan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19 di daerah. Salah satunya, dengan pemanfaatan dana desa untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi masyarakat desa.

"Dana desa yang ditransfer pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid di Jakarta, Sabtu (21/3).

Baca juga: Wamendes Dorong Perangkat Desa Proaktif 'Lawan' Corona

Padat karya tunai ini dimaksudkan untuk masyarakat miskin, menganggur, dan kelompok marjinal lain agar tetap mendapatkan penghasilan. Sehingga, stabilitas ekonomi masyarakat desa bisa tetap terjaga.

"Bagi desa yang dana desanya sudah cair, dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja dibayar secara harian. Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap memiliki pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," jelasnya.

Selain itu, Taufik juga menjelaskan, dana desa bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Bahkan, hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya kesehatan masyarakat desa antara lain diatur tentang mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya bahwa permendes telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan DD untuk menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait saat ini dengan meluasnya Covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Kemendes Instruksikan Desa Buat Program Pencegahan Corona

Taufik mengingatkan, setiap desa harus mengikuti protokol yang diberikan gugus tugas penanganan Covid-19 dengan baik. Sehingga, penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah bisa berjalan dengan lancar.

"Apa saja yang digunakan disesuaikan dengan tingkat ekskalasi yang ada di desa. Artinya, dana desa bisa dipakai untuk pencegahan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," tukasnya.

210